Pertemuan Rutin KKG Gugus 7 Kec. Panji

Di dalam SK Dirjen Dikdasmen Depdikbud nomor 079/C/Kep/I/93 tanggal 7 April 1993 dijelaskan bahwa Kelompok kerja guru (KKG) adalah salah satu wadah pembinaan profesional bagi para guru yang tergabung dalam organisasi gugus sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Gugus sekolah adalah sekelompok atau gabungan dari 3-8 sekolah dasar yang memiliki tujuan dan semangat maju bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui penerapan sistem pembinaan profesional. KKG (Kelompok Kerja Guru) merupakan wadah atau forum kegiatan profesional bagi para guru Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah di tingkat gugus atau kecamatan yang terdiri dari beberapa guru dari beberapa sekolah (Depdiknas,2004). Sistem pembinaan profesional diberikan pada guru dengan penekanan pada bantuan pelayanan profesi berdasarkan kebutuhan guru-guru di lapangan melalui wadah pembinaan pembinaan profesional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan profesional guru sekolah dasar dalam meningkatkan mutu proses dan hasil belajar dengan mendayagunakan segala sumber daya dan potensi yang dimiliki sekolah, tenaga kependidikan dan masyarakat sekitar.

dalam pembahasan tersebut yaitu tentang kegitan pertemuan gugus dan acara halal bihalal...

dalam kegiatan tersebut diadakan sesi tanya jawab dan rembuk tentang apa yang menjadi pokok pembahsan.